Sorotan KPPU: Utang Pelajar Perguruan Tinggi dengan Imbal Hasil yang Bertentangan UU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyoroti serius fenomena utang pelajar perguruan tinggi yang disalurkan oleh sejumlah perusahaan pembiayaan online. Sorotan ini muncul karena adanya indikasi bahwa skema pinjaman tersebut membebankan imbal hasil atau bunga yang bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Praktik ini berpotensi merugikan mahasiswa dan menciptakan ketidakadilan dalam akses pendidikan.

KPPU telah memanggil empat perusahaan fintech yang terlibat dalam penyaluran utang pelajar ini. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita). Data menunjukkan bahwa total pinjaman yang telah disalurkan kepada mahasiswa mencapai Rp 450 miliar, di mana mayoritas, yaitu 83,6 persen, berasal dari Danacita. Kekhawatiran utama KPPU adalah bahwa pinjaman-pinjaman ini, yang membebankan bunga atau biaya bulanan serupa bunga, serta memiliki tenor layaknya pinjaman reguler, tidak sejalan dengan semangat undang-undang yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menggarisbawahi kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi untuk memastikan hak mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi agar dapat menuntaskan studi mereka. Salah satu bentuk dukungan yang diamanatkan adalah penyediaan pinjaman tanpa bunga, dengan mekanisme pengembalian setelah mahasiswa lulus dan memiliki penghasilan yang memadai. Adanya imbal hasil atau bunga pada utang pelajar yang disalurkan oleh fintech ini jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Pada pertemuan klarifikasi yang diadakan oleh KPPU pada hari Senin, 21 April 2025, perwakilan dari keempat perusahaan tersebut hadir untuk memberikan penjelasan. Ketua Satgas Bidang Pendidikan KPPU, Bapak Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa KPPU akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang merugikan mahasiswa. Lebih lanjut, KPPU juga berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) guna mendapatkan pandangan komprehensif terkait isu utang pelajar ini. Langkah tegas dari otoritas diharapkan dapat melindungi hak-hak mahasiswa dan memastikan akses pendidikan tinggi yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.